Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu memutuskan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tim kampanyenya tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa hasil ini setelah petugasnya mendapat klarifikasi dari saksi ahli dan keterangan terlapor.
“Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).
Dewi menjelaskan bahwa hasil ini sama dengan keterangan Komisi Pemilihan Umum yang menilai pernyataan peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini di media bukan sebuah kampanye.
“Setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ada ditemukan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Sebetulnya, Bawaslu sudah bisa menyimpulkan bahwa Prabowo-Sandi tidak melanggar norma kampanye berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 tanpa meminta keterangan Ratna.
Baca Juga
Akan tetapi, untuk benar-benar memenuhi kewajiban pemeriksaan Bawaslu berusaha untuk meminta klarifikasi mantan Juru Bicara Prabowo-Sandi ini meski yang bersangkutan tidak bisa ditemui.
“Tapi kan itu barang bukti yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya karena itu dipublikasikan ke media,” ucap Dewi.