Bisnis.com, JAKARTA--Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto memimpin langsung gelar perkara pembakaran bendera berlambang tauhid di Mapolres Garut. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Penyidik Polres Garut sampai kini belum menetapkan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan alat bukti dan fakta hukum yang kuat dari hasil ekspose atau gelar perkara pembakaran bendera berlambang tauhid tersebut.
"Pak Kabareskrim memimpin langsung gelar perkara itu hari ini. Gelar perkara kasus itu baru dilakukan hari ini, sementara 3 orang yang diamankan kemarin itu masih berstatus sebagai terlapor belum tersangka," tuturnya, Rabu (24/10/2018).
Dedi menjelaskan bahwa espose perkara tersebut dilakukan agar kasus pembakaran berdera tauhid semakin terang dan menemukan tersangka baru, sepanjang ada fakta hukum dan alat bukti cukup.
Menurut Dedi, Tim Penyidik Polres Garut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara itu.
"Nanti kita lihat dulu bagaimana hasil pemeriksaan para saksi dan pihak terkait. Selain itu kita akan melihat gelar perkaranya nanti seperti apa, hal ini dilakukan agar konstruksi hukum yang dibangun Polisi lebih sempurna," katanya.