Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Zainuddin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kembali menjadi tersangka, kali ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).
Atas perbuatannya adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:
Diduga pemberi:
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima:
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.