Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum kasus hoaks Ratna Sarumpaet terus berjalan.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro jaya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersangka berinisal RS ini.
"Arti melengkapi itu ada penyusunan resume. Satu-persatu keterangan saksi, keterangan tersangka, dan keterangan ahli kita tuangkan jadi satu," ujar Argo ditemui Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/10/2018).
Selain itu, pihak kepolisian juga menghentikan pemanggilan saksi lain terkait kasus hoaks RS.
"Untuk [saksi] tersangka ibu RS sementara cukup. Penilaian dari penyidik cukup sebatas itu," tambah Argo.
Sebelumnya pihak kepolisian telah mengevaluasi keterangan enam saksi terkait kasus hoaks yang RS sebarkan.
Baca Juga
Dengan ini, RS akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun.