Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah ketika mendaftar.
"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadhan Harisman sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag pada Rabu (17/10/2018) malam.
Penegasannya itu merespons informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS).
Informasi di medsos itu juga menyebutkan pula juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
Menurut Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada kas haji melalui BPS BPIH.
Baca Juga
Tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah yang secara eksplisit menyebutkan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur
Secara lebih spesifik, lanjut Ramadhan, Pasal 13 PP No. 5/2018 tentang pelaksanaan UU No. 34/2018 mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji. Adapun ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.
"BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal jemaah haji di BPS-BPIH," ungkap Ramadhan.
Dalam format akad wakalah tersebut, lanjutnya, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
"Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," katanya menegaskan.
Menurut Ramadhan, akad wakalah ini diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
"Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH sehingga kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH," ujarnya.