Bisnis.com, JAKARTA – PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. mengaku jadi pihak yang dirugikan dari kasus penggelapan dana oleh Esther Pauli Larasati (EPL) yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim.
Tipideksus Bareskrim akhirnya menangkap dan menahan Larasasti. Ia dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana modal sebagaimana diatur di Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 103 UU Pasar Modal.
EPL ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sejak 18 Mei 2016. EPL juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana laporan polisi yang dibuat sejak 7 November 2017. Kasus EPL ini sebelumnya masuk ranah perdata di PN Jakarta Selatan.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, PT Reliance Sekuritas, tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Larasati. Tindakan melawan hukum Larasati dilakukan ketika sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Oleh karena itu, Reliance justru menjadi korban dari perbuatan Larasati,” ujar Sekretaris Perusahaan Reliance Sekuritas Indonesia, Erry TP Hidayat, dalam keterangan pers, Kamis (18/10/2018).
Erry menambahkan, merujuk putusan kasus Larasati di Pengadilan Jakarta Selatan pada 30 Juli, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Larasati bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, menyetorkan dana investasi kepada Larasati.
“Ini artinya majelis hakim mengakui bahwa tidak ada hubungan hukum antara nasabah yang dikelola Larasati dengan Reliance Sekuritas,” ucap Erry.
Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035,sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.
Erry menambahkan bahwa Larasati mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan dokumen perusahaan tanpa izin. Tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, juga tidak sepengetahuan Reliance. Bahkan, produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.
Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Nasabah yang melakukan investasi pada produk apapun di PT Reliance Sekuritas, selalu melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Kemudian, setiap nasabah Reliance Sekuritas mempunyai formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).
Sementara itu, dalam kasus ini, perjanjian investasi dilakukan dengan Larasati langsung dan dana investasi ditampung di PT Magnus Capital.
“Reliance sangat dirugikan secara reputasi korporasi dan akan melakukan tindakan hukum, kami tegaskan, penipuan Larasati bukan kepada nasabah Reliance,” tegas Erry.
Menurut Erry, Larasati pun sudah membuat surat pernyataan dan jaminan yang dibuat pada 1 Juli 2015 yang menyatakan telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak April 2014.
Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan RELI dengan menggunakan nama berikut fasilitas gedung perusahaan.