Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah memulai proses evaluasi keterangan enam saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Namun tidak menutup kemungkinan penyidik membutuhkan keterangan saksi lain dan pemeriksaan tambahan atau lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial RS ini.
"Penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara, barang bukti, dan keterangan tersangka juga dipaparkan. Jadi misalnya dari hasil evaluasi nanti sudah dirasa cukup oleh penyidik, maka akan kami lakukan pemberkasan. Setelah selesai baru kita kirim ke penuntut umum," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (17/10/2018)..
Argo menambahkan hingga kini pihak Kepolisian belum mengagendakan pemanggilan saksi lain untuk kasus hoaks RS.
Bila diperlukan keterangan saksi lain dan masa 20 hari penahanan telah habis, maka penahanan RS di Polda Metro Jaya akan diperpanjang.
"Kalau belum selesai pasti dilakukan perpanjangan. Sementara cukup [untuk keterangan saksi]," ujar Argo.
Enam saksi yang sedang dievaluasi keterangannya adalah Said Iqbal, Amien Rais, dokter Sidik Setiamihardja, Asiantoro, Nanik S Deyang, serta Dahnil Anzar Simanjuntak.