Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Rilis 19 Pimpinan & Pegawai KPK yang Pernah Melanggar Kode Etik

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis nama-nama yang terdiri atas pimpinan dan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik.
ICW Save KPK, Rabu (17/10/2018)/Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
ICW Save KPK, Rabu (17/10/2018)/Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis nama-nama yang terdiri atas pimpinan dan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Data Indonesia Corruption Watch menyubutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK.

"Tentu perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimanapun pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Lalola Ester di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:

1. Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan

Pada Februari 2010, ada dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dengan memberikan fasilitas untuk melewati pintu samping gedung KPK guna menghindar dari media massa.

Atas perbuatannya tersebut, Ferry dikenakan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan h Kode Etik Pegawai KPK. Namun, tidak dijatuhkan sanksi apapun terhadap Ferry Wibisono.

2. Ade Raharja, Mantan Deputi Penindakan

Pada Oktober 2011, Ade Raharja diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Terhadap Ade, putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima dan yang bersangkutan dikenakan pelanggaran ringan.

3. Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal

Pada Oktober 2011, Bambang diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat bahwa tindakan Bambang masih bisa ditolerir. Sepertihalnya Ade Raharja, Bambang dikenakan pelanggaran ringan.

4. Johan Budi, Juru Bicara

Pada Oktober 2011, Johan diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Johan kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

5. Rony Samtana, Penyidik

Pada Oktober 2011, Rony diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Rony kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

6. Busyro Muqoddas, Ketua KPK periode 2007-2011

Pada Oktober 2011, Busyro Muqoddas diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Busyro kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

7. M. Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Pada Oktober 2011, M. Jasin diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Jasin kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

8. Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Pada Oktober 2011, Chandra diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Chandra kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

9. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK 2007-2011

Pada Oktober 2011, Haryono diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Haryono kemudian diputus bebas dan dari tujuh anggota kode etik, tiga di antaranya mempunyai pendapat berbeds bahwa adanya pelanggrmaran ringan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

10. Endro Laksono, Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan

Pada 2010, Endro diduga terlibat kasus penggelapan uang senilai Rp388 juta dalam waktu enam bulan.

Menurut salah satu anggota komite etik, Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang yang telah digelapkan, dan mengamanatkan pimpinan untuk melaporkan Endro ke polisi.

11. MNHS (Inisial), Penyidik

Pada September 2012, MNHS terlibat kasus perselingkuhan. Atas perbuatannya, penyidik tersebut dipecat dan dipulangkan ke instansi asalnya, yaitu BPKP.

Sebelumnya, ada indikasi penyidik tersebut menerima suap, tetapi masih didalami oleh pihak KPK.

12. Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011-2015

Pada April 2013, Abraham diduga terlibat dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kenudian dianggap sebagai pelanggaran ringan

13. Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015

Pada April 2013, Adnan diduga mencabut parafnya dari draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kenudian dianggap sebagai pelanggaran ringan.

14. Wiwin Suwandi, Sekretaris Abraham Samad

Pada April 2013, diduga terlibat dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Wiwin kemudian terbukti melakukan pembocoran dokumen terkait dengan sprindik tersebut dan dipecat.

15. Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015-2019

Pada Agustus 2016, Saut diduga melanggar kode etik atas pernyataannya perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saut kemudian terbukti melakukan pelanggaran sedang.

16. Aris Budiman, Direktur Penyidikan

Pada Desember 2017, Aris Budiman diduga melanggar kode etik karena menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR RI pada 29 Agustus 2016.

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh yang bersangkutan.

Dari 10 anggota DPP, delapan orang di antaranya menyatakan bersalah dan dua lainnya menyatakan tidak bersalah.

17. Novel Baswedan, Penyidik

Pada Oktober 2017, Novel diduga mengirimkan e-mail berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri.

Informasi terakhir pada April 2018, Pimpinan KPK menyatakan sudah mempersiapkan sanksi terhadap Aris Budiman dan Novel Baswedan.

Terkait dengan hal tersebut, belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK.

18. Rolan Ronaldy, Penyidik

Pada Oktober 2017, Rolan diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.

19. Harun, Penyidik

Pada Oktober 2017, Harun diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper