Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jejak Suap Bos Lippo Billy Sindoro Sebelum Kasus Meikarta

KPK mencatat laki-laki yang berprofesi sebagai Komisaris Lippo Group pada 2009 dinyatakan terbukti melakukan penyuapan.
Billy Sindoro: Jejak Suap sebelum Meikarta/KPK-Kolase Sae
Billy Sindoro: Jejak Suap sebelum Meikarta/KPK-Kolase Sae

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menjadikan petinggi Lippo Billy Sindoro sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Bekasi, Jawa Barat.

Bukan kali ini saja Billy tersangkut kasus penggelontoran dana untuk kepentingan bisnis.

KPK mencatat laki-laki yang berprofesi sebagai Komisaris Lippo Group pada 2009 dinyatakan terbukti melakukan penyuapan.

Kasus penyuapan itu dilakukan Billy terhadap M. Iqbal, salah seorang anggota majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2008.

Billy didakwa  dengan dakwaan primer pasal Pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Billy juga dikenai dakwaan subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Billy dituntut hukuman  4 (empat) tahun penjara dan denda Rp250.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp10.000.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Billy dengan hukuman tahun penjara. Dalam putusan bernomor 30/Pid.B/TPK/2008/PN.Jkt.Pst, Tgl 18 Februari 2009 juga disebutkan Billy divonis membayar denda Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka Billy harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hakim juga mewajibkan Billy membayar biaya perkara Rp10.000.

Kasus itu terkait kasus hak siar Liga Utama Inggris.

"Billy Sindoro selaku Komisaris pada PT. Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT. First Media dan PT. Direct Vision mengetahui bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak bulan Januari 2008 telah melakukan proses pemeriksaan atas laporan dari PT. Indonusa Telemedia, PT. Indosat Mega Media dan PT. Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (Terlapor I), Astro All Asia Networks, Plc (Terlapor II), ESPN Star Sports (Terlapor III) dan All Asia Multimedia Networks (Terlapor IV)," demikian catatan KPK pada laman Anti-Corruption Clearing House, dimonitor Selasa (16/10/2018) pukul 09.56.

Disebutkan bahwa Billy Sindoro pada Juli 2008 meminta Tadjudin selaku anggota KPPU agar memperkenalkan dirinya dengan M. Iqbal. Nama terakhir ini adalah salah seorang anggota majelis Komisi yang menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Liga Utama Inggris.

Billy Sindoro kemudian mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.

Pada hari Selasa (19/8/2008) Billy Sindoro berkomunikasi dengan M. Iqbal. Pada kesempatan tersebut M. Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT. Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.

Billy Sindoro pada pertemuan Jumat (22/8/2008) di Hotel Aryaduta, menjelaskan kepada M. Iqbal tentang memburuknya hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT. Direct Vision (PT. DV).

Billy Sindoro mengeluhkan adanya rencana AAMN menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV.

Billy meminta M. Iqbal untuk membantu PT. DV. M. Iqbal selanjutnya meminta Billy Sindoro agar memberikan bukti surat-surat mengenai rencana pemutusan atau pengalihan siaran tersebut.

Pada 26 Agustus 2008 Billy Sindoro menyerahkan kepada M. Iqbal dokumen berupa Notice Of Termination (Pemberitahuan Pemutusan) dari AAMN kepada PT. DV.

Billy Sindoro pada Rabu (27/8/2008) kembali mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal.

Dalam pertemuan tersebut Billy Sindoro meminta kepada M. Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukkan klausul "injuction" yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. DV sebelum ada penyelesaian antara AAMN dengan PT. DV.

Majelis Komisi pada 29 Agusuts 2008 di muka persidangan membacakan Putusan Perkara Nomor : 03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar "Injuction" yang diinginkan Billy Sindoro.

Majelis Komisi menyatakan : "memerintahkan terlapor IV : All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjada dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision".

Billy Sindoro pada 16 September 2008 melakukan pertemuan dengan M. Iqbal di Hotel Aryaduta kamar 1712 Surabaya Suites lantai 17.

Pada kesempatan tersebut Billy Sindoro menyampaikan terima kasih atas bantuan M. Iqbal. Selanjutnya Billy Sindoro menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada M. Iqbal.

M. Iqbal saat turun di lobby Hotel Aryaduta telah ditangkap oleh petugas KPK. Dari Iqbal disita barang bukti berupa tas jinjing warna hitam pemberian Billy Sindoro yang didalamnya berisikan uang senilai Rp500 juta terdiri atas pecahan Rp100.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : kpk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper