Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menjamin tahapan pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah berlangsung lancar sampai hari pencoblosan.
Berdasarkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di lima daerah. Kelima daerah itu adalah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Sampang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Deiyai, dan Kota Cirebon.
Pada 22 September, PSU Pilwalkot Cirebon 2018 telah dilaksanakan dan hasilnya dilaporkan ke MK. Adapun, PSU Pilbup Deiyai 2018 dilaksanakan pada Selasa (16/10/2018) hari ini, disusul PSU Pilgub Malut 2018 pada Rabu (17/10/2018) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan penyelenggara pemilu di daerah siap melaksanakan PSU pilkada sesuai perintah MK. Dia mengklaim tahapan PSU hingga pencoblosan, termasuk di Deiyai dan Maluku Utara, tidak ada kendala.
“Lancar-lancar saja. Semua berjalan sesuai rencana,” katanya usai sidang sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
PSU Pilgub Malut 2018 bakal dilaksanakan di enam desa yaitu Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum. Pada 27 Juni, sebanyak 5.043 warga enam desa memiliki hak pilih dengan rincian sebanyak 2.494 warga terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Halmahera Barat dan 2.549 warga lainnya terdaftar di Kabupaten Halmahera Utara.
Dualisme administratif kependudukan tersebut menjadi dasar MK untuk memerintahkan PSU saat menjatuhkan putusan sela pada 17 September 2018. MK memerintahkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) disesuaikan dengan identitas kependudukan warga.
Selain itu, PSU di Malut digelar di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Di dua kecamatan ini, MK menemukan adanya potensi pelanggaran yakni DPT ganda, penggunaan suara oleh warga yang belum berusia 17 tahun, dan nomor identitas kependudukan yang terbukti tidak eksis.
Setelah di Kota Cirebon, Deiyai dan Malut, PSU akan digelar di Timor Tengah Selatan pada 20 Oktober dan Sampang pada 27 Oktober. Dari lima daerah, PSU di Sampang paling kompleks mengingat pencoblosan harus diulangi di seluruh TPS yang berjumlah 1.450 titik.
Tidak hanya PSU, KPU Sampang juga harus memulai kembali proses pemutakhiran data pemilih seperti pencocokan dan penelitan (coklit) dengan mendatangi rumah-rumah calon pemilih.