Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 teradap penyerapan anggaran di daerah.
Menurutnya, dengan diberlakukannya PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka penyerapan anggaran di daerah semakin rendah. Pasalnya, akan banyak pejabat yang takut dilaporkan karena memainkan anggaran.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa komisi hukum DPR akan menyampaikan kekhawatiran tersebut saat rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah terkait legislasi nantinya.
Terkait PP tersebut, Arsul juga meminta pemerintah dan aparat waspada modus kejahatan baru akibat penerapan kebijakan pemberian premi kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi.
"Itu bisa menumbuhkan kreativitas masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bisa menciptakan modus baru kalau tidak dipilah benar kasus korupsi yang akan dilaporkan. Mereka bekerja sama dengan aparat terutama di daerah bargain atau blackmail instansi yang diduga korupsi," kata Arsul, Jumat (12/10/2018).
Pasalnya, PP itu menyebut pelapor dugaan tindak pidana korupsi diberi penghargaan berupa piagam dan premi maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor dugaan suap diberi premi dua persen dari nilai uang suap atau hasil lelang barang rampasan maksimal Rp10 juta.
Arsul berpendapat kebijakan tersebut seharusnya dilengkapi hukum materiel terkait pelapor guna meminimalisasi niat jahat yang timbul akibat aturan tersebut.
"Jadi yang melaporkan fitnah bisa dipidana dan yang dirugikan berhak mendapatkan recovery," ujarnya.