Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Narogong Ganti Uang Negara Rp2,286 Miliar

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti dan denda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti dan denda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi membayar uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar serta denda Rp1 miliar. Total uang sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim pada saat proses hukum masih berjalan, Andi Narogong telah mengembalikan uang USD350.000.

Selain Andi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi terpidana dalam kasus ini.

Pada sidang putusan pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper