Bisnis.com, JAKARTA -- Keponakan Wali Kota Pasuruan termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari tangan Hendrik, keponakan Setyono, diamankan sejumlah barang bukti.
Operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur, bermula dari diamankannya Wahyu Tri Hardianto.
Wahyu diamankan dari kediamannya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan, pada 4 Oktober 2018.
Dari tangan Wahyu, tim KPK mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp5,1 juta.
KPK juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (almarhum) dan bukti transfer sebesar Rp15 juta dari rekening Supaat ke rekening Wahyu Tri Hardianto.
Baca Juga
"Tim (KPK) juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP, dan dokumen berisi tabel atau rekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan," papar Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata, Jumat (5/10/2018).
Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan pihak perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, beserta Hud Muhdlor (pemilik CV. M) di kediaman Hud di daerah Nguling, Pasuruan. Saat itu, tim KPK mengamankan tas Muhamad Baqir berisi dokumen proyek.
Keduanya kemudian dibawa ke rumah Muhamad Baqir di Pandaan.
"Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB," lanjut Alex.
Pada pukul 06.30 wib, KPK mengamankan Dwi Fitri Nurcahyo di kediamannya di Purutrejo, Pasuruan, dan mengamankan handphone, PC, dan laptop.
Tidak sampai 15 menit kemudian, Setyono turut diamankan di rumah dinasnya. Diamankan juga sejumlah barang bukti elektronik.
Pada pukul 07.00 wib, tim KPK mengamankan staf Bapenda yang merupakan keponakan Setyono, Hendrik, di kediamannya di Margo Utomo, Pasuruan.
Dari tangan Hendrik, KPK mengamankan Rp24.750.000 dalam pecahan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus, buku tabungan, dan tiga kartu ATM.
Tiga setengah jam kemudian, tepatnya pukul 10.30 wib, KPK mengamankan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Siti Amini, di Jalan Pahlawan, Pasuruan.
Ketujuh orang yang sudah diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal.
Empat orang di antaranya adalah Muhamad Baqir, Wahyu Tri Hardianto, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Setyono diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Keempatnya tiba di gedung KPK Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 00.45 wib, dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam kemudian.