Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan stafnya yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ambon diberhentikan sementara sebagai PNS. Lebih lanjut, jika terbukti bersalah, staf tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan kejadian OTT tersebut merupakan kecolongan di tengah upaya membangun kredibilitas pengelolaan keuangan.
"Jadi praktis ini kita kecolongan, karena komitmen pimpinan Kementerian Keuangan maupun program-program untuk mendorong integritas itu kita jalankan. Jadi kita tidak lengah atau mengabaikan aspek integritas ini, termasuk dalam proses penyerapan anggaran kita dorong efisiensi," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/10/2019).
Dia menjelaskan akan melakukan tindakan berdasarkan ketentuan kepegawaian, ada proses pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara. Kemudian, lanjutnya, jika sudah terbukti di proses pidana, tentu kita akan berhentikan dengan tidak hormat.
"Dari KPK sudah jelas jadi tersangka, kita proses administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS. Itu ada mekanisme dan ketentuannya, kalau pemberhentian sementara bagaimana, kalau sudah dihentikan, kalau sementara cuma dapat 50% gaji sesuai ketentuan," tuturnya
Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan langkah pencegahannya ke depan dengan meningkatkan kualitas implementasi nilai-nilai Kemenkeu yakni, profesionalitas, integritas, sinergi, layanan dan penerimaan.
"Di integritas ini kita sudah mengusulkan zona bebas korupsi, jadi setiap hari kualitas mutu satuan kerja kita akan tadi memenuhi kualifikasi itu," katanya.
Sebelumnya, terjadi OTT terhadap pejabat dan pemeriksa pajak di Ambon diduga terkait dengan upaya pengurangan kewajiban pajak milik seorang wajib pajak.
Dalam penindakan tersebut, lembaga antirasuah berhasil menangkap dan memeriksa enam orang di lokasi kejadian. Hari ini empat orang yang terdiri atas pejabat kantor pajak, pemeriksa pajak dan WP dibawa ke Jakarta.