Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, Lucas, menolak melakukan pengambilan sampel suara.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan pengambilan sample suara tersangka Lucas untuk kebutuhan pengecekan keidentikan antara suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK.
"Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak dilakukan pengambilan sample suara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/10/2018).
Penyidik, lanjutnya, kemudian membuat berita acara penolakan, namun tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut.
"Sesuai hukum acara yang berlaku, penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan atas berita acara penolakan pengambilan sample suarat tersebut," lanjut Febri.
KPK mengatakan tidak akan terpengaruh dengan penolakan tersebut karena penyidikan sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
Sementara itu, tiga saksi lain yang diagendakan hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK belum mendapatkan informasi ketidakhadiran.