Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan melaporkan kasus Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pelaporan tersebut menyusul pengakuan Ratna Sarumpaet yang ternyata berbohong atas penganiayaannya.
"Karena ini bagian dari proses politik dan juga upaya menjaga secara hukum agar apa yang dikomitmenkan pasangan calon dan tim kampanye dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di Rumah Cemara 19, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Pelaporan tersebut dinilai penting karena pada prinsipnya tindakan yang dilakukan Ratna merupakan pelanggaran dalam pemilihan umum.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tindakan Ratna telah melanggar komitmen untuk menciptakan pemilihan umum secara damai.
“Karena bagi kami memperdagangkan kemanusiaan elektoral di tengah bencana alam ini sesuatu hal yang sangat prinsip karena itu penyebaran hoax itu kami laporkan,” ujarnya.
Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi yang tepat kepada Ratna yang saat itu masih menjabat sebagai Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
“Kami harapkan bawaslu menjadi hakim yang baik karena untuk mencari pemimpin itu diperlukan landasan moral dan itikad rekam jejak yang baik ketika kekuasaan diawalai dengan jual beli dukungan dari parpol ya,” harapnya.