Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan penyebar fitnah atau hoaks Ratna Sarumpaet dianiaya untuk dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hal itu dissampaikan Mahfud MD setelah Ratna Sarumpaet mengaku bahwa kabar penganiayaan diri yang dialaminya hingga wajah bengkak adalah hoaks, Rabu (3/10/2018).
Mahfud menyampaikan hal itu di akun Twitternya @mohmahfudmd. Berikut cuitan Mahfud MD:
Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun.
Ya, sejak tengah malam semalam sdh tersiar kebohongannya. Pada saat2 yg katanya dianiaya ternyata HP aktif di Jkt, registrasi di sebuah RS di Jkt, narik uang utk bayar di ATM Jkt, main Twitter di Jkt. Tak perlu penjelasan lagi, sdh diketahui akal2annya oleh Polisi. Siapa yg malu? https://t.co/HniBerUeuj
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 3, 2018
Seperti diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Ratna Sarumpaet berada di Jakarta pada hari terjadinya pengoroyokan, 21 September 2018. Bukan berada di Bandung seperti yang diberitakan selama ini. Dari fakta itu, Setyo menyebut berita pengeroyokan terhadap Ratna adalah hoax.
"Ya sudah faktanya begitu, iya," kata Setyo saat diminta penegasan soal kebenaran pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet pada Rabu (3/10/2018).
Setyo menyebutkan fakta yang ditemui polisi adalah Ratna berada di Jakarta pada 21 September, tepatnya di Rumah Sakit Bina Estetika pada pukul 17.00 WIB. Hal tersebut terlihat dari data pendaftaran masuk dan CCTV rumah sakit
Di Bandung pun, polisi melakukan pemeriksaan dan tak menemukan bukti adanya pengeroyokan yang terjadi pada hari yang sama. Polis telah memeriksa ke Bandara Husein Sastranegara dan sejumlah rumah sakit di Jawa Barat.
Ratna Sarumpaet sebelumnya dikabarkan dipukuli oleh orang tak dikenal saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu. Kabar itu terungkap melalui beredarnya foto Ratna dengan muka lebam dan mata membengkak sejak kemarin.
Setyo pun mempertanyakan perbedaan antara informasi pengeroyokan tersebut dengan fakta yang ditemukan penyidik. "Bagaimana bisa satu orang bisa berada di dua tempat yang berbeda di waktu yang sama," ujarnya.