Bisnis.com, JAKARTA -- Ada hal yang menarik dan mungkin tidak banyak diperhatikan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, yakni formasi khusus atlet berprestasi.
Namun, sama seperti formasi khusus lainnya, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan oleh mereka yang tertarik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpera) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pertama, atlet minimal mendapatkan medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games pada 2015 dan atau 2017 dan atau kejuaraan olahraga pada 2017 di Asia Tenggara yang diakui federasi olahraga.
Kedua, atlet minimal mendapatkan medali perak pada Asian Games 2014 dan atau kejuaraan yang diakui oleh federasinya.
Ketiga, atlet minimal mendapatkan medali perunggu pada Olympic dan atau Paralympic Games 2016 atau kejuaraan dunia pada 2016 yang diakui federasinya.
Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Prestasi atlet dapat dibuktikan dengan piagam atau sertifikat dan surat atas keterangan prestasi yang dikeluarkan lembaga atau induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, ada hal istimewa yang diberikan sebelum menentukan lokasi dari instansi yang ingin dilamar. Setiap peserta yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kerja Kesehatan pada satuan unit kerja berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminat berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama akan mendapatkan nilai tambah pada Seleksi Kompetensi Bidang 10 dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang.
Sebelum memilih, peserta juga harus mencermati hal-hal berikut, yaitu setelah dinyatakan lulus, peserta wajib membuat surat pernyataan bahwa akan mengabdi dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun pada instansi yang bersangkutan. Apabila tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Lebih lanjut, apabila peserta telah dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tapi mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi yaitu tidak dapat mendaftar di rekrutmen CPNS selanjutnya.
Jadi bagi Anda yang ingin mendaftar, coba cermati kembali pilihan daerah Anda dan jangan terburu-buru.