Hadiri Pernikahan Anak Ketua DPR
Sesungguhnya, bukan hanya pegawai yang dilarang bertemu dengan pihak terkait perkara, pimpinan KPK sesungguhnya juga dilarang.
Pasal 36 UU KPK mengatakan pimpinan KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Sebelumnya, diketahui bahwa pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif menghadiri pernikahan anak Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 10 September 2018.
Padahal, Bambang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat itu, Bamsoet mengaku dicecar soal dugaan aliran duit Rp50 juta ke DPD Golkar Jateng.
Meski ribut internal KPK juga pernah terjadi saat Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman menghadiri panggilan panitia khusus (pansus) DPR dan balas-membalas surat elektronik (e-mail) Novel Baswedan selaku Ketua Wadah Pegawai KPK saat itu dengan Aris terkait dengan rekrutmen penyidik dari Polri.
Namun, sanksi terhadap Aris juga tidak jelas sampai hari ini saat Aris akhirnya ditarik kembali ke Polri dan digantikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes RZ Panca Putra.