Cacat Hukum
Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdsarkan kebutuhan organisasi .
Namun, menurut pegawai KPK yang menggugat ke PTUN, surat keputusan tata cara mutasi itu rotasi cacat hukum karena tidak mengatur mengenai syarat rotasi dan bagaimana tata cara rotasi dilakukan.
Apalagi terbitnya keputusan 1426 itu tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Pelaksana Tugas Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Pimpinan KPK pun mengaku bahwa keputusan rotasi dan penerbitan keputusan soal tata cara rotasi itu sudah dibahas dengan matang. Mereka juga akan menghadapi gugatan ke PTUN itu.
"Kita menghargai (gugatan, red.), itu hak mereka untuk melakukan penuntutan itu, mungkin suatu pelajaran juga untuk kita. Kalau memang pimpinan bersalah saya pikir ya wajar bila untuk membuat kesalahan tapi yang pasti kita terima. Pimpinan kemarin sudah dibicarakan dengan matang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Rabu (19/9/2018).
Padahal, jauh saat pelantikan, Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini bahwa rotasi memang harus dilakukan dan caranya pun sudah tepat.
"Kita pimpinan betul ingin mengikuti aturan yang ada dan kemudian keluar keputusan pimpinan. Ada yang mempermasalahkan agar wujudnya peraturan komisi bukan keputusan pimpinan tapi terkait produk hukum KPK (Peraturan Komisi) itu masih dibicarakan, karena itu kami merujuk ke peraturan tahun 2006, di situ menggunakan keputusan pimpinan jadi mudah-mudahan peraturan komisi (mengenai rotasi) yang sudah menunggu lama dapat segera diselesaikan," kata Agus pada 24 Agustus 2018.
Ia menilai rotasi pegawai di KPK saat ini terlalu lama, padahal Agus berharap bila pegawai beprestasi dalam waktu satu tahun pun sudah bisa naik jabatan.
Pelaksana TugaSekretaris Jenderal sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pun sepakat dengan hal itu.
"Prosesnya sudah tiga bulan yang lalu, awalnya banyak posisi yang kosong, tidak sehat sudah 3-4 tahun tapi tidak diisi sambil kita rotasi yang sudah kelamaan. Mana ada sih organisasi sudah 13 tahun berdiri, selama 11 tahun di organsisasi itu baru sekali rotasi, jadi teorinya untuk kepentingan organisasi," kata Pahala pada 24 Agustus 2018.
Rotasi itu, menurut Pahala, juga sudah dibahas berkali-kali di bersama pimpinan.
"Kita bahas berkali-kali, (orang) ini ke sini, (orang itu) ke sana. Ini buat organisasi kayaknya pasnya ke sini tapi bisa salah juga, ada yang 'chemistry-nya' cocok, di satu unit lemah, pertimbangannya banyak, ini kaidah organisasi normal saja," ungkap Pahala.