Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu anggota Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera Triwisaksana mengatakan akan ada pertemuan antara PKS dan Partai Gerindra untuk menyepakati kandidat wagub DKI.
"Saya dapat kabar malam ini ada pertemuan itu, jadi mudah-mudahan bisa disepakati bersama," katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/9/2019).
Seperti diketahui, PKS sudah memiliki dua nama yang akan diajukan sebagai kandidat wagub yaitu Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Sani, sapaan akrabnya, mengatakan dua nama itu adalah hasil penggodokan internal PKS. Pertemuan nanti malam akan menjadi kesempatan PKS mengajukan dua nama tersebut kepada Gerindra sebagai mitra koalisi.
"Saya kira PKS punya semacam kewajiban untuk mengkomunikasikan calonnya ini ke mitra koalisi Gerindra," ujar Sani.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan kedua nama tersebut sudah disampaikannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan akan segera mengerucut pada satu nama dalam waktu 1-2 hari ini.
Baca Juga
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menantang Partai PKS untuk mengajukan 2 nama untuk melawan dirinya dalam memperebutkan kursi Wakil GUbernur DKI Jakarta.
Hal ini merupakan respons Taufik atas pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang menyebutkan calon Wagub dua-duanya dari PKS, bukan Gerindra.
"Boleh aja mereka ngajuin dua nama. Jadi PKS dua nama, Gerindra satu nama gak apa-apa. Ajuin aja ke DPRD DKI," katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/8/2018).
Dia menuturkan DPD Gerindra DKI Jakarta sudah mantap mencalonkan dirinya untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno serta mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Meski demikian, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.