Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan revisi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang akhirnya harus membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah KPU selesai mengkaji hasil putusan Mahkamah Agung atas gugatan mantan koruptor yang tidak lolos pendaftaran bakal caleg.
“Selasa kemarin kita sudah RDP [Rapat Dengar Pendapat] di komisi II DPR. Kita juga sekaligus menyampaikan izin kepada komisi II bahwa terkait dengan keluarnya putusan MA maka KPU minta izin untuk merevisi PKPU,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Pramono menjelaskan izin tersebut harus dilakukan karena jika harus melakukan konsultasi dengan legislatif dan pemerintah akan memakan waktu yang panjang.
Sementara itu, KPU harus menentukan daftar calon tetap yang artinya para pendaftar ini secara sah menjadi caleg besok.
Izin tersebut akan dilakukan berbarengan dengan perampungan revisi dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar tahapan pemilu tidak terganggu.
Baca Juga
Di sisi lain perubahan PKPU tidak akan menambah atau mengurangi pasal karena hanya menghapus kata melarang mantan napi korupsi. Sementara itu dua mantan narapidana lain yang dilarang tetap berlaku.
PKPU 20 Pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu pada Pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.