Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian Sandiaga S. Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan bahwa Keppres mengenai pemberhentian Sandiaga Uno dari jabatan wagub telah ditandatangani Presiden.
"Sudah [diteken Presiden]. Suratnya sudah di Biro Tata Pemerintahan Daerah DKI," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Dia menuturkan dengan dikeluarkannya Keppres tersebut maka jabatan Wagub DKI secara resmi kosong. Sandiaga pun sudah tidak lagi menjadi pasangan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Setelah ini, Gubernur DKI Jakarta akan menyampaikan Keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Eksekutif dan legislatif Ibu Kota akan mengikuti tata tertib pengisian posisi Wagub DKI melalui mekanisme pemilihan atas dua calon di DPRD DKI.
Partai politik pengusung, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa menyampaikan masing-masing satu nama untuk dipilih. Dua calon akan diteruskan kepada Ketua DPRD DKI untuk dipilih salah satu dari dua pilihan.
"Bila usulan lebih dari dua, akan dikembalikan ke pengusul," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini masih terjadi tarik-menarik Gerindra maupun PKS soal sosok yang akan mendampingi GUbernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta. PKS awalnya mengajukan Ketua DPP PKS sekaligus mantan Tim Pemenangan Anies-Sandi kala Pilkada DKI 2017 Mardani Ali Sera. Namun, nama penggagas gerakan #2019GantiPresiden tersebut tersingkir.
PKS justru santer mengajukan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Akhmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis. Sementara itu, DPD Gerindra DKI Jakarta menawarkan nama Wakil Ketua DPRD DKI Mochammad Taufik.
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.