Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Sebagai Saksi Suap PLTU Riau-1, Dirjen Minerba: Bukan Urusan Saya

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Aryono menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/9/2018).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Senin (17/9/2018)/Bisnis-Rahmad Fauzan
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Senin (17/9/2018)/Bisnis-Rahmad Fauzan

Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Aryono menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/9/2018).

Gatot diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Akan tetapi, Bambang tidak banyak bermomentar terkait dengan materi pemeriksaan terhadap dirinya. Dia hanya mengatakan perihal penunjukkan dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah tugas pokok dan fungsi dirinya.

"Bukan urusan saya," ujar Bambang seusai diperiksa di gedung KPK di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018).

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.

Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper