Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP: Jelang Sidang, Setnov Nyatakan Akan Bantu KPK Sebisa Mungkin

Setya Novanto hari ini, Jumat (14/9/2018) menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung di persidangan tindak pidana korupsi kasus KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Setya Novanto hari ini, Jumat (14/9/2018), menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung pada persidangan tindak pidana korupsi kasus KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menjelang persidangan, saat berjalan dari toilet menuju ruang tunggu saksi, Setya Novanto sempat diwawancarai secara singkat. Ia pun menyampaikan sikapnya atas penyelesaian kasus KTP elektronik.

"Bener, pokoknya kita berusaha semaksimal mungkin bisa bantu KPK," ujar Setnov di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan info terakhir dari KPK, melalui Jaksa Eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan dana dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi KTP elektronik sebesar Rp1.116.624.197.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti (UP) tersebut dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," tutur Febri, Kamis (13/9/2018).

Dia menambahkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

Mengenai batasan waktu pembayaran, hal tersebut diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 18 dengan batasan waktu pembayaran selama satu bulan serta konsekuensinya.

Dalam UU Nomor 31 Pasal 18 disebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tersebut merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," lanjut Febri.

Pada sidang putusan 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper