Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap Budi Tjahjono tersangka perkara tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari mulai 14 September 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, lanjutnya, penyidik hari ini memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Budi Tjahjono. Sebagian saksi merupakan pejabat dan karyawan Jasindo.
Adapun keempat saksi dimaksud, yaitu:
•Nina Herlina
•Sofia Ratna Adhawiah
•Rino Eri Rachman
•Del Yuzar
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penunjukkan agen dan dugaan penerimaan fee agen atau broker oleh tersangka dalam perkara ini," ucap Febri.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp8,4 miliar dan 767.000 dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen.
Budi Tjahjono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Budi selaku Direksi PT Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan pada tahun 2010 s.d. 2012 dan 2012 s.d. 2014.
Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Selanjutnya, pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.
Pada tahun 2012, dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS pada tahun 2012 s.d. 2014 di mana PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Keanggotaan konsorsium itu terdiri atas Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait dengan pengadaan tersebut diberikan fee atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas.
Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.
Atas perbuatannya itu, Budi Tjahyono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.