Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (3/8/2018) menetapkan 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi penyusunan APBD.
Kader dari partai berlambang ka’bah yaitu Partai Persatuan Pembangunan juga terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani angkat bicara. Menurut Arsul, pihaknya akan memberhentikan anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi berjamaah tersebut.
“Kami akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini, nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap. Jadi, kita berhentikan sementara dulu begitu menjadi tersangka nanti kita proses begitu menjadi terdakwa. Kalau di PPP begitu,” ujar Arsul di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya hampir seluruh kasus korupsi yang ada di semua partai terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini kan memang problem yg ada di semua partai, saya kira ini hampir boleh dikatakan semua kasus korupsi yang melibatkan baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota itu terkait dengan penyusunan apbd,” ujarnya.
Agar kasus tersebut tidak terulang lagi, menurut Arsul, partainya mendorong untuk menerapkan budgeting elektronik (e-budgeting) dalam penyusunan APBD.
Arsul menilai dengan menerapkan e-budgeting, proses penyususanan bisa menjadi lebih transparan di tengah masyarakat.
“Menurut saya PPP juga akan mendorong agar ke depan itu semuanya mulai dari DPRD sampai tingkat kabupaten kota itu harus dengan e-budgeting. Kalau dengan e-budgeting dan itu harus bisa diikuti oleh publik, oleh masyarakat tentang proses-proses pembahasan,” jelasnya.
“Itu yang saya kira harus kita dorong, termasuk PPP akan minta ke depan kpd pak Jokowi, pada level pemerintah pusat ini e-budgeting ini harus kita dorong,” lanjutnya.
Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.