Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Kubu Syafruddin Temenggung Siap Patahkan Tuntutan Jaksa KPK

Dituntut hukuman 15 tahun penjara, kubu terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung akan siapkan pledoi untuk mematahkan tuntutan itu.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com,JAKARTA- Dituntut hukuman 15 tahun penjara, kubu terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung akan siapkan pledoi untuk mematahkan tuntutan itu.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.

Hal tersebut ditegaskan Yusril usai menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/09/2018).

Menurut dia, dalam sidang tuntutan tersebut, JPU tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi.

"Tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," ujarnya.

Bahkan, sebaliknya, kata dia, saksi Farid Hariyanto,mantan Wakil Ketua BPPN pada 1999 menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah hadir dalam proses negosiasi, dengan demikkan dia mempertanyakan bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.

Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.

Penuntut umum dark Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.

Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu atau tidak mendengar, tidak melihat langsung, tidak mengalami sendiridan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.

"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrepresentasi karena fakta misrepresentasi itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti," tegasnya.

Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.

“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” katanya.

Dia menambahkan, hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi.

"JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya," imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9/2018) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper