Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsesi Marunda Terancam Dihentikan, Kemenhub Tegaskan Banding

Kementerian Perhubungan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan.

 “Kita tentu balik banding, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya, saat dikutip Bisnis pada Kamis (30/8/2018).

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp779 miliar.

Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta. Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.

Berdasarkan catatan Bisnis, sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), kebutuhan investasi pengembangan pelabuhan laut pada 2014 sampai dengan 2030 berjumlah sekitar US$46 miliar,dengan persentase pendanaan pemerintah-swasta adalah 30% berbanding 70%.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, direncanakan pembangunan 24 pelabuhan, yang akan dibiayai oleh dana APBN dan investor swasta dalam skema kemitraan pemerintah-swasta atau public private parnership (PPP).

Terkait konsesi, Kemenhub berpatokan pada Undang-undang (UU) No.17/2008 tentang Kepelabuhanan khususnya Pasal 92 yang mengatur bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah No.61/2009 tentang Kepelabuhanan khususnya Pasal 74 yang mengatur perihal jangka waktu konsesi, lalu Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2005 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut serta Permenhub No.15/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya.

Adapun, nilai nilai investasi yang akan dikonsesikan ke PT KCN dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebesar Rp1 triliun yang mencakup dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging dengan jangka waktu konsesi selama 70 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi.

Sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat pengembangan pelabuhan di sekitarnya, Pelabuhan Marunda memiliki potensi sebagai pelabuhan yang khusus untuk melayani komoditas curah baik curah kering maupun cair.

Pelabuhan yang saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan untuk melayani kegiatan usahanya sendiri.

Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi, sengketa antara KBN versus KCN serta mitra swasta yang melibatkan kewenangan Kemenhub seharusnya tak perlu terjadi. “Karena biar bagaimanapun, dilihat dari rencana jangka panjang pengembangan pelabuhan hingga posisi legal, KBN banyak kelemahan,” tukasnya.

Dia juga menyayangkan jika putusan persidangan sebagai buah gugatan KBN terhadap KCN justru akan menghentikan aktivitas kepelabuhanan di Marunda. Sebab, kata Siswanto, peran Pelabuhan Marunda amat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis.

“Ini akan mengganggu dan menghambat kinerja logistik nasional,” simpulnya.

 BUKTI SURAT

Berdasarkan catatan persidangan, terdapat dokumen yang sebenarnya melemahkan gugatan KBN. Dokumen berupa surat yang dilayangkan KBN kepada Gubernur DKI Jakarta itu memuat penjelasan perseroan bahwa KCN sebagai usaha patungan antara perseroan dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU yang menggenggam saham 85%.

Pada Maret 2016, Dinas Penataan Kota Provinsi Jakarta melayangkan surat kepada pihak KCN perihal penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan dermaga, kantor, dan reklamasi KCN di wilayah C01, Marunda. Persoalannya, penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu berkaitan dengan penunggakan setoran retribusi dan perizinan IMB.

Padahal, KCN selaku usaha patungan yang berada dalam kawasan operasional KBN sebagaimana Keppres No.11/1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha KBN, menyetorkan retribusi dan IMB yang dibebankan kepada perseroan.

Adapun, rencana pembongkaran ataupun penertiban yang dilakukan Pemprov DKI yang pada akhirnya mengorbankan komplek bangunan perkantoran KCN, dipicu dari tidak disetorkannya retribusi IMB oleh KBN kepada Pemprov DKI Jakarta.

Atas persoalan yang melibatkan kelalaian KBN itu, perseroan lantas mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, dengan nomor surat 090/SBA/DRT.1/03/2016, yang diteken langsung Direktur Utama KBN Sattar Taba. Dalam penjelasan tersebut, KBN mengakui bahwa KCN merupakan perusahaan patungan antara perseroan dan KTU yang telah memenangkan tender pada 2004.

Penjelasan tersebut menyingkap jumlah kepemilikan KTU sebesar 85% dan KBN sebanyak 15%, karena porsi tanggung jawab mitra swasta menyediakan pendanaan pembangunan, serta perseroan yang hanya menyetorkan goodwill berupa bibir pantai. Dalam surat yang sama, terungkap pula, bahwa pembentukan KCN sesuai persetujuan Gubernur DKI Jakarta dan Kementerian BUMN selaku pemilik KBN.

Dalam poin lainnya, KBN menyertakan keterangan bahwa dermaga KCN merupakan salah satu dari tiga terminal umum yang ada di Jakarta. Dua dermaga terminal umum lain yaitu Tanjung Priok dan Pelabuhan Kalibaru.

Siswanto yang sejauh ini mengamati perjalanan sengketa itupun menilai fakta-fakta yang diakui oleh KBN dalam surat perihal penundaan pembongkaran dermaga dan kantor KCN kepada Pemprov DKI Jakarta mencerminkan posisi hukum antara perseroan, KTU, dan KCN. Sebaliknya, hal-hal yang telah diakui itu, kini oleh KBN seakan tak digubris sebagai dasar gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU.

“Dalam gugatan yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU, KBN justru berdalih bahwa seluruh aset KCN merupakan milik perseroan, padahal dengan fakta surat-surat KBN yang berelasi terhadap Pemprov itu, KBN mengakui kebenaran hukum keberadaan KCN, dan perjanjian kerjasama,” tukas Siswanto.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Perusahaan (Sekper) KBN Toha Toha Muzaqi yang diminta konfirmasi terkait informasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan unit terkait dalam struktur KBN. “Sedang kami koordinasikan dan akan segera disampaikan,” ujarnya melalui pesan singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper