Bisnis.com, JAKARTA -- Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) telah melaporkan hasil temuan terkait adanya penjual, distributor dan produsen gula kristal refinasi yang dijual kepada konsumen untuk dikonsumsi di sejumlah daerah ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M. Nur Khabsyin mengungkapkan gula kristal refinasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 117 Tahun 2015 pada Pasal 9 ayat (2) hanya boleh diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri, karena dapat mengganggu petani lokal. Dia berpandangan perembesan perdagangan gula kristal refinasi tersebut juga dapat menyebabkan gangguan pada distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai saat ini.
"Perembesan perdagangan gula rafinasi sampai saat ini sudah menyebabkan kekacauan distribusi gula nasional. Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Jadi kita tunggu saja bagaimana kasus ini akan ditelusuri," tuturnya, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, gula kristal refinasi tersebut bocor ke sejumlah daerah yang tidak ada pabrik gula petani lokal seperti di wilayah Pontianak dan Banjarmasin. Bahkan, kata Khabsyin, di wilayah yang ada pabrik pabrik gula petani lokal pun, gula kristal rafinasi itu bocor seperti di daerah Tangerang, Bogor, Cianjur dan beberapa daerah lainnya.
"Itu baru hasil temuan kami selama 2018 ini, sampai saat ini para petani masih terus memberikan info ke kami terkait kebocoran gula rafinasi ini," katanya.
Dia berharap Bareskrim Polri dapat menangkap para pelaku baik penjual, distributor maupun produsen gula kristal refinasi yang melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan. Menurutnya, petani lokal harus sejahtera dan produksi gula juga lancar.
"Kami sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses hukum oleh Bareskrim Polri sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.