Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Perimbangan: Berkas Perkara Amin Santono dan Eka Kamaludin Dilimpahkan Ke Penuntutan Tahap 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap dua.
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap dua.

Kedua tersangka tersebut adalah Amin Santono, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dan Eka Kamaludin, konsultan yang berperan sebagai pihak pemberi.

Keduanya pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam beberapa waktu ke depan.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK dan AMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).

Sejauh ini 12 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi. Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper