Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Tindak Pidana Pencucian Uang Digugat ke MK

Sejumlah lembaga dan akademisi menggugat dua norma dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah lembaga dan akademisi menggugat dua norma dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU ke Mahkamah Konstitusi (MK),  karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut penggugat yang antara lain diwakili oleh Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) dan Yayasan Auriga Nusantara, ketidakpastian hukum itu muncul dengan eksistensi Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Pasal 2 ayat (1) huruf a-huruf y mencantumkan 25 tindak pidana asal TPPU seperti korupsi, penyuapan, narkotika, pemalsuan uang, hingga kejahatan perikanan dan kelautan.

Selain 25 tindak pidana itu, pada huruf z dicantumkan frasa ‘tindak pidana lain yang diancam penjara di atas 4 tahun’.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU terbatas pada enam institusi yakni Polri, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyidik dugaan TPPU.

Feri Amsari, kuasa hukum LAPI dkk, menjelaskan kedua ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Dia mencontohkan Pasal 2 ayat (1) huruf z membatasi pidana asal yang diancam hanya di atas 4 tahun.

Padahal, lanjut dia, terdapat sejumlah kejahatan lain seperti tindak pidana hak cipta yang bukan tak mungkin bermuara pada TPPU. Namun, tindak pidana hak cipta antara lain pembajakan film tidak masuk kategori TPPU karena ancamannya di bawah 4 tahun.

“Esensi pemberantasan TPPU adalah setiap kejahatan berpotensi menjadi tindak pidana asal dari kejahatan TPPU yang mengakibatkan keberlangsungan kejahatan asal itu terus berlangsung,” katanya dalam berkas permohonan yang dikutip di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dalam petitumnya, LAPI dkk meminta kepada MK untuk menurunkan ancaman pidana tindak pidana asal yang dapat dijerat TPPU pada Pasal 2 ayat (1) huruf z dari di atas 4 tahun menjadi di atas 1 tahun.

Terhadap penjelasan Pasal 74, LAPI dkk meminta agar MK memperluas instansi yang dapat menggarap TPPU dari hanya enam instansi seperti yang berlaku saat ini.

Menurut Feri, permintaan itu sesuai dengan keberadaan Pasal 2 ayat (1) yang mencantumkan secara khusus 25 tindak pidana asal.

Apalagi, tambah dia, Pasal 74 UU TPPU sendiri mengatur ketentuan bahwa penyidikanTPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Namun penjelasan pasal itu justru membatasi hanya enam instansi yang boleh melakukan penyidikan.

Bila pembatasan instansi penyidik masih berlaku, Feri memprediksi akan terjadi pembiaran beberapa tindak pidana asal yang terindikasi TPPU.

Dia mencontohkan TPPU yang berasal dari tindak pidana penyelundupan tenaga kerja tidak dapat digarap oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pembatasan ini telah menyebabkan timbulnya perlakuan yang diskriminatif terhadap pelaku tindak pidana asal tertentu saja yang penyidiknya disebutkan dalam penjelasan Pasal 74 dengan yang tidak disebutkan dalam Penjelasan Pasal 74 UU TPPU,” ujarnya.

Selain LAPI dan Yayasan Auriga Nusantara, para penggugat UU TPPU lainnya adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper