Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Suap Putusan Perkara: Citra Penegakan Hukum Dirusak Hakim

Terjaringnya sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat merusak citra penegak hukum.
Hakim adhoc Tipikor PN Medan, Sumut Merry Purba/Bisnis-Rahmad Fauzan
Hakim adhoc Tipikor PN Medan, Sumut Merry Purba/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, MEDAN -  Akademisi hukum prihatin dengan kasus suap putusan perkara di Medan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Prof Dr Budiman Ginting, SH, mengatakan terjaringnya sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat merusak citra penegak hukum.

"Kasus tersebut memalukan dan juga telah merendahkan martabat hakim sebagai penegak hukum yang selama ini dihormati masyarakat," kata Budiman di Medan, Rabu (29/8/2018).

Kasus hakim yang diamankan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut dia, membuktikan bahwa masih adanya oknum hakim "nakal" dan selalu menunjukkan perilaku yang tidak terpuji.

"Hakim yang seperti itu, merupakan tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat, sehingga tidak ada lagi yang berperilaku kurang baik," ujar Budiman.

Ia mengatakan, seorang hakim harus menunjukkan sikap yang terhormat dan selalu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya justru tersangkut dengan masalah hukum.

Hal tersebut, dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan para pencari keadilan terhadap hakim.

"Hal itu jangan sampai terjadi dan hakim harus menunjukkan integritas dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ucap dia.

Budiman menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di PN Medan itu, ke depan diharapkan tidak terulang lagi, begitu juga di Pengadilan Negeri lainnnya di Tanah Air.

Ia berharap pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA) benar-benar bersih dari hal-hal yang dapat menjatuhkan atau merugikan nama baik lembaga penegak hukum yang dipercaya itu.

"Para hakim harus bisa menjaga marwah peradilan dari berbagai pengaruh negatif yang dapat menghancurkan penegakan hukum," kata Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, wakil, dua hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8).

Mereka adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, Merry Purba (hakim adhoc), dan dua Panitera Tipikor PN Medan, Elfandi dan Oloan Sirait.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota KPK membawa beberapa hakim dan panitera.

OTT itu, menurut dia, bermula dari hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan Sontan Merauke.

"Kemudian anggota KPK tersebut melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.

Erintuah belum dapat menjelaskan mengenai kasus yang menimpa oknum hakim dan panitera tersebut karena mereka dibawa langsung oleh KPK.

"Para hakim dan panitera itu dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan," kata juru bicara PN Medan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper