Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan berbagai rencana di sektor keuangan yang akan diimplementasikan di Nusa Tenggara Barat setelah bencana gempa bumi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan di daerah bencana tersebut jika wajib pajak kesulitan membayar kewajibannya, tidak akan dikenai implikasi denda.
“Kami dari pajak juga melakukan relaksasi. Jadi, kalau pembayaran pajak tertunda, terganggu, tidak akan kena apa yang disebut implikasi denda,” ungkapnya di Kantor Wakil Presiden pada Senin (27/8/2018).
Selain itu, dia pun menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan perlakuan yang sama seperti setelah bencana di Aceh ketika menghadapi tsunami atau di Yogyakarta setelah gempa bumi.
“Untuk OJK dari sisi perkreditan sama seperti treatment kita di bencana Aceh maupun Yogya ya kredit-kredit macetnya akan di-treatment dengan perlakuan khusus itu yang dilakukan, nanti OJK yang mengumumkan,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, berlaku untuk semua lembaga keuangan baik pelat merah ataupun swasta.