Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tahanan Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diperpanjang Jadi 25 Tahun

Pengadilan banding di Korea Selatan pada Jumat (24/8/2018) memperpanjang masa tahanan bagi mantan presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun atas kasus korupsi yang membuat dia dimakzulkan pada tahun lalu.
Pendukung presiden Korea Selatan dimakzulkan Park Geun-hye membawa foto Park dalam aksi di depan kantor jaksa di Seoul, Korea Selatan./Reuters
Pendukung presiden Korea Selatan dimakzulkan Park Geun-hye membawa foto Park dalam aksi di depan kantor jaksa di Seoul, Korea Selatan./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan banding di Korea Selatan pada Jumat (24/8/2018) memperpanjang masa tahanan bagi mantan presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun atas kasus korupsi yang membuat dia dimakzulkan pada tahun lalu.

Park adalah pemimpin terpilih pertama di Korea Selatan yang dipaksa mundur dari jabatannya, saat Mahkamah Konstitusi setempat memutuskan bahwa dia tidak boleh lagi menjadi presiden karena sebuah kasus korupsi, yang juga membuat dua konglomerat dipenjara.

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Park terbukti bersekongkol dengan orang dekatnya, Choi Soon-sil, untuk mendapatkan puluhan miliar won (atau ratusan miliar rupiah) dari para konglomerat. Uang tersebut ditukan untuk membantu keluarga Choi, serta mendanai yayasan-yayasan nirlaba miliknya, demikian terungkap dari dokumen.

"Kesepakatan bawah tangan yang tidak etis, antara pemegang kuasa politik dengan pemilik modal, tersebut telah melanggar esensi demokrasi sekaligus merusak tatanan ekonomi pasar," kata hakim Kim Mun-suk dalam putusannya.

"Hukuman yang tegas menjadi tidak terhindarkan," kata Kim.

Pihak pengadilan juga mendenda Park sebesar 20 miliar won, atau sekitar Rp260 miliar, karena terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan terlibat pada tindak penyuapan dan pemaksaan.

 Pengadilan pertama terhadap Park pada April lalu awalnya hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 24 tahun.

 Pihak kejaksaan kemudian mengajukan banding untuk mengupayakan hukuman yang lebih berat, sementara Park mengaku pasrah.

Dalam kasus yang berbeda, pengadilan lain di Korea Selatan pada Juli lalu menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun bagi Park. Dia terbukti menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara dan mencampuri pemilu parlemen pada 2016.

Selama ini Park hanya dibela oleh tim pengacara yang ditunjuk negara.

Park, perempuan berusia 66 tahun anak mantan diktator militer Korea Selatan, telah mendekam di penjara sejak 31 Maret tahun lalu.

Dia kembali ke istana biru pada 2012 sebagai pemimpin perempuan pertama di Korea Selatan -- sejak meninggalkan Blue House usai pembunuhan terhadap sang ayah.

Pemakzulan terhadap Park kemudian disusul dengan pemilu yang dimenangi oleh tokoh liberal Moon Jae-in, yang kini banyak dipuji karena berhasil memperbaiki hubungan diplomatik dengan musuh abadi, Korea Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper