Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Pertamina Dicekal: Kejagung Perpanjang Masa Pencegahan Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan. Karen dicegah bepergian keluar negeri bersama dua tersangka lainnya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen Agustiawan/Antara
Karen Agustiawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan. Karen dicegah bepergian keluar negeri bersama dua tersangka lainnya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. 

Selain Karen, dua tersangka lainnya juga diperpanjang masa pencegahan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Juli 2018. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan. Tujuannya, ujar Warih, agar seluruh tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan. Pencegahan sekaligus untuk mempermudah tim penyidik dalam menangani kasus itu.

"Sudah, pencekalan sudah kami perpanjang 6 bulan ke depan. Tujuan pencegahan itu agar si tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri," tutur Warih, Jumat (24/8/2018).

Menurut Warih, pencegahan bepergian ke luar negeri itu merupakan pencegahan kedua yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.  Pencegahan pertama dilakukan sejak mantan Direktur Utama PT Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018.

"Ini pencegahan yang kedua, kemarin itu pertama kali kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Nah, kali ini kami perpanjang masa pencegahannya," kata Warih.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Karen tidak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009. Kasus bermula saat Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­si mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper