Bisnis.com, JAKARTA – Masa tanggap darurat penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, berakhir pada Sabtu (25/8/2018).
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Dengan selesainya tahap tanggap darurat, maka selanjutnya dilakukan tahap transisi darurat ke pemulihan pascagempa yang terjadi.
“Saat ini masih dibahas periode transisi darurat ke pemulihan untuk penanganan dampak gempa Lombok. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui surat keputusan penetapan transisi darurat ke pemulihan penanganan dampak gempa Lombok,” ujar Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi Hubungan dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui keterangan resmi pada Jumat (24/8/2018).
Status transisi darurat ke pemulihan adalah kondisi penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Sutopo menjelaskan dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat.
“Jadi, ini masalah administrasi saja, sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan,” ujarnya.
Tahap transisi pemilihan bertujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
“Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan,” ujarnya.