Bisnis.com, JAKARTA - Surat Menteri Dalam Negeri membolehkan seluruh gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia memberi bantuan untuk korban bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah ramai dibahas publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut.
“Ini tidak bertentangan undang-undang karena daerah bisa memberi bantuan keuangan. Oleh karena itu, kita pertegas dalam Surat Edaran Mendagri sehingga harusnya edaran itu sangat posisitif,” katanya di Gedung Kemendagri, Selasa (21/8/2018).
Hadi menjelaskan bahwa ada beberapa landasan kenapa dua salinan surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo dengan nomor 977/6131/SJ ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dan satu surat bernomor 977/6132/SJ untuk bupati dan wali kota seluruh Indonesia tidak bertentangan hukum.
Salah satunya dasar hukumnya adalah pasal 28 ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
Dana tersebut diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Selain itu, surat tersebut merupakan sikap responsif dan proaktif kepala daerah yang sedari awal ingin memberi bantuan menggunakan APBD.
“Oleh karena itu mendagri sesuai tupoksi memberikan ruang kepala daerah untuk memberi bantuan ke NTB dan kita pertegas dalam Surat Edaran Mendagri,” ungkap Hadi.