Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Inpres Penanganan Bencana di Lombok

Pemerintah pusat menyiapkan peraturan penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Situasi penanganan korban gempa Lombok, NTB pada Minggu (5/8/2018)/Antara-Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Situasi penanganan korban gempa Lombok, NTB pada Minggu (5/8/2018)/Antara-Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menyiapkan peraturan penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan peraturan yang disiapkan itu dalam bentuk instruksi presiden. Instruksi presiden itu, ujarnya, akan memberikan mandat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani bencana tersebut.

"Presiden sudah menugaskan Menteri PUPR dan BNPB dibantu TNI Polri untuk segera menangani kerusakan yang ada termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah rumah terdampak dengan pembagian ringan, sedang, dan berat. Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional," kata Pramono ketika ditemui di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan peristiwa gempa bumi beruntun di Lombok yang ditaksir menewaskan lebih dari 400 orang itu sebagai bencana nasional. Kendati demikian, Pramono menyatakan penanganan terhadap situasi gempa bumi di Lombok itu sama seperti penanganan bencana nasional.

Pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap Lombok karena sejumlah alasan. Salah satu alasannya adalah dampak yang luas atas penetapan status itu terhadap pariwisata daerah sekitar, bukan hanya Lombok.

"Supaya enggak salah persepsi, kalau kita nyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional Indonesia dan menjadikan travel warning negara. Negara, bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali. Dampaknya luar biasa, yang biasanya tidak diketahui oleh publik," kata Pramono.

Pramono menyatakan penetapan status bencana nasional itu membutuhkan kajian mendalam. Apabila status itu diberlakukan, ujar Pramono, seluruh Pulau Lombok akan tertutp bagi wisatawan.

Sementara itu, Pramono menyatakan instruksi presiden dipilih sebagai bentuk peraturan karena dianggap lebih efektif dibandingkan dengan peraturan presiden. Instruksi presiden itu masih dalam tahap finalisasi pada saat ini.

"Kalau Perpres masih ada turunannya lagi, harus buat Permen (peraturan menteri). Terlalu lama. Kalau inpres kan instruksi presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penangannya jauh lebih cepat," kata Pramono.

Berdasarkan keterangan tertulis, tim Kementerian Sosial sedang melakukan verifikasi terhadap data korban gempa bumi yang meninggal di Lombok saat gempa kembali mengguncang pada Senin dini hari.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mengungkapkan kegiatan verifikasi sudah dimulai sejak 14 Agustus 2018. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data ahli waris secara akurat. Dari 481 jiwa seluruh korban meninggal di Nusa Tenggara Barat, 471 jiwa diantaranya terverifikasi di Lombok Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper