Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat, mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami remisi yang didapat Ahok merupakan Remisi Umum (RU) yang diberikan tepat pada peringatan hari kemerdekaan.
“Sesuai dengan syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan [Ahok] dapat remisi dua bulan,” ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Dikatakan oleh Sri Puguh, setelah mendapatkan remisi, Ahok diperkirakan akan bebas pada bulan April tahun depan.
“[Ahok] bebas sekitar bulan April 2019 setelah dikurangi remisi yang sekarang ia dapat, kalau misalnya ada remisi Natal, ya dikurangi lagi,” jelasnya.
Tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, Kemenkumham memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani masa pidananya dengan baik.
Para narapidana diberikan Remisi Umum (RU) atau biasa disebut pemotongan masa pidana sebanyak 1 sampai 3 bulan.