Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Kemerdekaan, RUU KUHP belum diselesaikan, padahal pada akhir Mei 2018 lalu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mangatakan RUU KUHP ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2018.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Soesatyo mengaku DPR RI mengalami kendala selama proses penyelesaian. "Karena ada beberapa keinginan masyarakat, termasuk (keinginan) KPK yang harus kami dengarkan kembali," terang Bambang di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Namun, Bambang mengatakan penyelesaian RUU KUHP yang tidak sesuai target bukanlah suatu masalah, meskipun di sisi lain dirinya menganggap undang-undang tersebut sebagai suatu keharusan.
"Tidak apa-apa. Masa sidang kita sampai Oktober 2019. Tetapi memang itu semangat kita. Kita harus punya kitab undang-undang pidana sendiri," ujarnya.
DPR RI, lanjutnya, akan terus mengerjakan RUU KUHP tersebut.
Terkait dengan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan RUU KUHP, Bambang mengatakan DPR RI akan membuka ruang untuk berbagai pihak, termasuk KPK.
Baca Juga
"Kita tentu saja membuka ruang untuk KPK dan stakeholder lain untuk duduk bersama-sama menyelesaikan secara RUU KUHP sampai tuntas," ucapnya.