Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait mekanisme pengisian bangku wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta yang saat ini kosong.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Sehubungan dengan mundurnya Wakil Gubernur DKI Saudara Sandiaga Uno menjadi calon wakil presiden, saya kira mekanismenya tetap sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/8/2018).
Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian
Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
“Kemudian partai politik pengusung pasangan calon Anies dan Sandiaga Uno mengajukan melalui fraksi-fraksinya pada Paripurna DPRD,” lanjut Tjahjo.
Berdasarkan hasil Paripurna tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wagub DKI Jakarta yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wagub DKI Jakarta kepada presiden melalui Mendagri.
“Saya kira ini mekanisme yang sudah secara detail diatur dalam UU Pilkada,” jelasnya.