Bisnis.com, JAKARTA – Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.
Pada pasal 228 ayat 1 jelas disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ayat selanjutnya tertulis bagi partai tersebut terbukti menerima imbalan, maka dia dilarang mengajukan calon di periode berikutnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.
Uang tersebut diungkapnya sebagai cara memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju di pemilihan presiden 2019.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa Sandiaga yang mengklarifikasi kepada media massa bahwa uang Rp1 triliun adalah dana kampanye.
“Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Minggu (12/8/2018).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto terancam dibatalkan pencalonannya jika memang tuduhan itu terbukti.
“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ungkapnya.