Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Mahar Rp1 Triliun: Jika Terbukti, Ini Sanksi bagi Sandiaga dan Parpol

Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.

Pada pasal 228 ayat 1 jelas disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ayat selanjutnya tertulis bagi partai tersebut terbukti menerima imbalan, maka dia dilarang mengajukan calon di periode berikutnya.

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.

Uang tersebut diungkapnya sebagai cara memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju di pemilihan presiden 2019.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa Sandiaga  yang mengklarifikasi kepada media massa bahwa uang Rp1 triliun adalah dana kampanye.

“Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Minggu (12/8/2018).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto terancam dibatalkan pencalonannya jika memang tuduhan itu terbukti.

“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper