Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali menegaskan untuk pihak asing yang ingin memberikan bantuan agar mengikuti prosedur yang ada.
Kepala Pusat Data dan Informasi Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa beberapa lembaga asing sudah berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk memberikan bantuan.
Menurutnya, untuk memberikan bantuan, lembaga-lembaga atau pun pemerintah asing tidak bisa langsung turun ke lokasi bencana.
“Ada beberapa NGO yang, LSM internasional yang mulai masuk ke lombok, ada Blue Leopard Rescue China, Aviation Fire Rescue, ACT Partner, sudah masuk di sana dan pemerintah daerah juga kesulitan mengapa tiba-tiba nyelonong ke lombok,” ujarnya di kantor Pusat BNPB, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
“Sebenarnya ada mekanismenya bantuan internasional sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, beberapa lembaga asing yang sudah berada di Lombok tanpa melalui prosedur untuk memberikan bantuan, Sutopo menegaskan, pihaknya melarang lembaga-lembaga tersebut untuk turun ke lokasi bencana.
“Bagaimana jika sudah terlanjur? Yang sudah terlanjur kita hold di situ, dia tidak akan bergerak, kalo dia menginap di hotel silahkan,” jelas Sutopo
“Tetapi dia tidak boleh melakukan aktivitas di lapangan, sampai ada pernyataan dari pemerintah bahwa pemerintah Indonesia membuka bantuan internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Kerja sama Internasional BNPB Rika mengatakan, terdapat dua hal yang menyebabkan Indonesia membuka bantuan kepada negara asing sesuai dengan Peraturan Kepala Badan BNPB No 22/2010.
“Pertama adalah memang kurang kapasitas pemerintah itu nomor satu, terus yang nomor dua adalah yang paling penting statement formal dari Presiden Republik Indonesia,” jelasnya di kantor Pusat BNPB, JAKARTA (8/8/2018).
Rika menyebut bantuan lembaga asing yang sudah berada di Lombok, merupakan undangan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Indonesia. Untuk itu BNPB mengimbau kepada lembaga-lembaga bantuan sosial di Indonesia untuk tidak mengundang lembaga asing.
“Kemudian juga kadang-kadang LSM-LSM nasional yang mengundang LSM internasional, ini praktiknya memang ada mengundang partner internasional, itu tidak boleh,” ujar Rika.