Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPU Diminta Coret Bacaleg Eks Napi Kejahatan Seksual di Kupang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret bakal calon anggota legislatif Kota Kupang yang merupakan mantan terpidana kejahatan seksual.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 08 Agustus 2018  |  17:28 WIB
KPU Diminta Coret Bacaleg Eks Napi Kejahatan Seksual di Kupang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. - JIBI/ Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mencoret bakal calon anggota legislatif Kota Kupang yang merupakan mantan terpidana kejahatan seksual. 

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan bahwa bacaleg hasil temuan KPAI yang berinisial HK ini harus ditolak pendaftarannya dan dikembalikan ke partai politik. 

"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki oleh KPU dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat bagi korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," katanya di Kantor KPAI, Rabu (8/8/2018). 

KPAI juga meminta masyarakat tidak memilih pelaku kejahatan seksual ataupun mantan narapidana yang dilarang KPU. 

Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Jasra mengimbau agar lembaga perlindungan anak, Korban, dan masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi calon yang bermasalah kepada KPU. 

"Bahkan KPAI berpandangan agar integritas dan moralitas bacaleg yang mendaftar diharapkan juga bebas dari perilaku kekerasan terhadap anak," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pileg 2019
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top