Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret bakal calon anggota legislatif Kota Kupang yang merupakan mantan terpidana kejahatan seksual.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan bahwa bacaleg hasil temuan KPAI yang berinisial HK ini harus ditolak pendaftarannya dan dikembalikan ke partai politik.
"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki oleh KPU dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat bagi korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," katanya di Kantor KPAI, Rabu (8/8/2018).
KPAI juga meminta masyarakat tidak memilih pelaku kejahatan seksual ataupun mantan narapidana yang dilarang KPU.
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Jasra mengimbau agar lembaga perlindungan anak, Korban, dan masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi calon yang bermasalah kepada KPU.
"Bahkan KPAI berpandangan agar integritas dan moralitas bacaleg yang mendaftar diharapkan juga bebas dari perilaku kekerasan terhadap anak," ungkapnya.