Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wahid Husein, tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin.
Selain Wahid, perpanjangan penahanan dilakukan terhadap tersangka berikutnya yang diperiksa KPK hari ini, yakni Hendri Sahputra, pegawai sekaligus orang kepercayaan Wahid Husein.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin, yaitu WH [Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung], dan HND [Ajudan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa (7/8/2018).
Adapun, seusai diperiksa KPK, Wahid Husein mengaku bersalah dan siap untuk diproses secara hukum.
"Saya terima dan saya mengaku salah dalam mengelola Lapas ini. Pokoknya saya salah dan menerima dan mengikuti proses hukum," ujar Wahid di KPK, Selasa (7/8/2018).
Selain itu, Wahid juga mengatakan dirinya meminta maaf, baik kepada pimpinannya serta masyarakat. "Saya, dalam perkara ini mohon maaf kepada pimpinan, masyaralat atas segala kesalahan," lanjutnya.
Selain Wahid Husein, tersangka yang diperiksa KPK adalah Hendri Sahputra, pegawai sekaligus orang kepercayaan Wahid Husein.
Sementara itu, untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun, seusai diperiksa Fahmi Darmawansyah tidak memberi berkomentar.
Dalam kasus ini, Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.