Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khawatir Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewajibkan bakal calon anggota legislatif atau caleg untuk menjadi kader partai politik minimal setahun sebelum mendaftar dalam pemilihan umum legislatif.
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewajibkan bakal calon anggota legislatif atau caleg untuk menjadi kader partai politik minimal setahun sebelum mendaftar dalam pemilihan umum legislatif.

Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu.

Meski demikian, norma tersebut tidak mencantumkan jangka waktu keanggotaan seorang kader parpol hingga boleh didaftarkan sebagai caleg.

Politisi Partai Golkar Dorel Almir menilai semestinya seorang caleg harus aktif dahulu minimal 1 tahun di parpol sebelum maju pileg. Jangka waktu tersebut diyakini cukup bagi parpol untuk membekali calegnya dengan kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Bila tidak, kata dia, bukan mustahil muncul caleg instan yang memiliki ‘modal’ lain untuk mempengaruhi pemilih. Konsekuensinya, impian untuk mewujudkan lembaga legislatif yang memperjuangkan kepentingan masyarakat bisa sirna.

“Masyarakat mempunyai hak untuk diperjuangkan dan dibela kepentingannya oleh wakil-wakilnya di lembaga perwakilan yang pada permulaannya diusung oleh parpol menjadi bakal caleg dan ditetapkan menjadi caleg oleh KPU,” katanya dalam berkas permohonan yang dikutip di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dorel mengajukan permohonan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dalam kapasitas sebagai perorangan kader Golkar sejak 2003.

Dia juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II.

Kursi untuk Kader Baru

Pendiri Almir and Partner Law Firm ini mengakui bahwa Golkar tidak memberikan kursi bakal caleg untuk kader baru. Dia mencemaskan bakal caleg instan parpol lain akan melahirkan persaingan tidak sehat dan adil dalam kompetisi Pileg 2019.

“Bahwa dengan adanya syarat bagi bakal caleg menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya setahun maka posisi tawar parpol diberikan peran sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di pusat dan daerah,” ujarnya.

Harapan Dorel tersebut dapat terwujud bila Pasal 240 ayat (1) huruf n dinyatakan MK konstitusional bersyarat asalkan dimaknai ‘sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu pilihannya selama 1 tahun’.

Dia juga memohon kepada MK agar perkara tersebut dapat diputus sebelum 4-10 September 2018. Pada kurun waktu seminggu itu KPU akan membuka pengajuan penggantian bakal caleg kepada parpol.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper