Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemilu, KY Ingatkan Hakim Tak Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Komisi Yudisial mengimbau para hakim di seluruh Indonesia agar tetap menjaga independensi dan netralitas perilaku kedinasan maupun perilaku di luar tugas yudisial menjelang Pemilihan Umum 2019.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial mengimbau para hakim di seluruh Indonesia agar tetap menjaga independensi dan netralitas perilaku kedinasan maupun perilaku di luar tugas yudisial menjelang Pemilihan Umum 2019.
 
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengingatkan bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah secara tegas melarang hakim menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol). Hakim juga tidak boleh secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu parpol.
 
"Pelanggaran terhadap hal ini berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan bijaksana," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).
 
Selain itu, Farid menjelaskan hakim juga dituntut bijaksana dalam bersikap dan bertutur kata di media sosial atau di dunia nyata. Penting bagi hakim untuk berpikir ulang sebelum mengirimkan atau membagikan konten tertentu di media sosial (medsos).
 
Jangan sampai, seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hoaks, serta model kampanye negatif. Begitu pula dengan konten yang cenderung menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019.
 
"Hal ini mengingat kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat dan terikat kode etik," ujarnya.
 
Farid menambahkan hakim memang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Meski demikian, hakim perlu tetap selektif, hati-hati, dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait pesta demokrasi tahun depan demi menjaga kemuliaan profesi.
 
"Hakim harus paham dan sadar bahwa terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam setiap situasi," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper