Bisnis.com, JAKARTA -- Data kepegawaian ratusan Aparatur Sipil Nasional (ASN) diblokir lantaran terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sampai saat ini langkah tersebut masih terus berlanjut.
"Sampai dengan 31 Juli 2018, BKN telah melakukan tindakan serupa berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap 307 PNS pelaku korupsi dengan status inkracht (berkekuatan hukum tetap)," terangnya dalam pernyataan resmi BKN yang diterima Bisnis, Senin (6/8/2018).
Menindaklanjuti pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang tersangkut tipikor tersebut, ada beberapa hal yang akan dilakukan BKN ke depannya. Pertama, pemberian konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement).
Kedua, melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ditaatinya UU ASN. Ketiga, jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan Pasal 80, 81 dan 82 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Di situ mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan bagi pejabat pemerintah," terang Ridwan.