Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mencabut tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) No.2,3, dan 5/2018.
Untuk diketahui, pada 25 Juli, BPJS Kesehatan merilis tiga perdirjampelkes sekaligus. Pertama, Perdirjampelkes No.2/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdijampelkes No.3/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdijampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya meminta ketiga peraturan itu dicabut karena berpeluang membatasi pelayanan kesehatan selama ini.
Dia menjelaskan, sebelumnya BPJS dapat menjamin semua operasi semua pasien katarak. Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan. Ke depan, kata Susanto, yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Sementara itu, pada kasus bayi baru lahir. Susanto mengatakan, bayi lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Baca Juga
“Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/3/2018).
Terkait hal ini, Susanto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada BPJS Kesehatan. Melalui surat itu, KPAI merekomendasikan agar BPJS Kesehatan mencabut tiga Perdirjampelkes tersebut.
“Sore ini kami layangkan surat ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mempersilahkan kepada sejumlah pihak yang keberatan terhadap tiga peraturan itu untuk mengajukan surat ke lembaganya.
Dia beralasan, peraturan-peraturan tersebut muncul dari hasil rapat tingkat menteri. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan surat-surat itu pada forum yang sama.
“Jangan sampai nanti kalau BPJS dengan serta merta mencabut implementasi [tiga peraturan direktur ini] dianggap tak konsisten terhadap upaya efisiensi. Aturan ini lahir dari amanat tingkat meneri bukan inisiatif BPJS,” ujarnya.